Negara adalah wadah masyarakat untuk mengatur interaksi di dalam masyarakat. Mempunyai hak yang mutlak kepada semua golongan yang menjadi warganya agar terciptanya keteraturan dalam mencapai tujuan negara tersebut.
Dalam mencapai tujuannya negara mempunyai beberapa sifat seperti sifat memaksa (dapat berupa kekerasan fisik untuk mencegah timbulnya anarki), sifat monopoli (hak kuasa untuk menetapkan tujuan bersama), sifat mencangkup semua (kekuasaan negara berlaku kepada golongan dan siapapun tanpa terkecuali). Negara mempunyai beberapa unsur yang harus diepenuhi yaitu wilayah, penduduk, pemerintah dan pengakuan dari negara lain.

No comments:
Post a Comment